You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Nilai Ganjil Genap Lebih Baik dari 3 in 1
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Nilai Ganjil Genap Lebih Baik dari 3 in 1

Sistem ganjil genap yang akan segera diterapkan hanya sebagai langkah sementara sebelum sistem electronic road pricing (ERP) siap. Namun sistem ganjil genap dinilai lebih baik dari 3 in 1.

Ganjil genap lebih baik dari 3 in 1. Evaluasi hasilnya baik

"Ganjil genap lebih baik dari 3 in 1. Evaluasi hasilnya baik," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8).

Pada awal pekan depan, yakni tanggal 30 Agustus pengendara yang nekat menerobos ruas jalan yang diterapkan ganjil genap akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah denda tilang oleh pihak kepolisian. "Mulai tanggal 30 pelanggar akan ditilang," tegasnya.

Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu

Namun kedepan kebijakan ini akan dihilangkan, setelah sistem electronic road pricing (ERP) mulai terpasang. Sebab cara yang paling ampuh untuk pembatasan kendaraan adalah dengan ERP. "Tapi tetap setelah ERP-nya jalan, nggak ada ganjil genap," tandasnya.

Seperti diketahui Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan uji coba kebijakan ganjil genap selama satu bulan. Uji coba ini sekaligus melakukan sosialisasi kepada pengendara. Uji coba dilakukan mulai 27 Juli-26 Agustus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2211 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1168 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1087 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1084 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1046 personFakhrizal Fakhri