You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Nilai Ganjil Genap Lebih Baik dari 3 in 1
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Nilai Ganjil Genap Lebih Baik dari 3 in 1

Sistem ganjil genap yang akan segera diterapkan hanya sebagai langkah sementara sebelum sistem electronic road pricing (ERP) siap. Namun sistem ganjil genap dinilai lebih baik dari 3 in 1.

Ganjil genap lebih baik dari 3 in 1. Evaluasi hasilnya baik

"Ganjil genap lebih baik dari 3 in 1. Evaluasi hasilnya baik," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8).

Pada awal pekan depan, yakni tanggal 30 Agustus pengendara yang nekat menerobos ruas jalan yang diterapkan ganjil genap akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah denda tilang oleh pihak kepolisian. "Mulai tanggal 30 pelanggar akan ditilang," tegasnya.

Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu

Namun kedepan kebijakan ini akan dihilangkan, setelah sistem electronic road pricing (ERP) mulai terpasang. Sebab cara yang paling ampuh untuk pembatasan kendaraan adalah dengan ERP. "Tapi tetap setelah ERP-nya jalan, nggak ada ganjil genap," tandasnya.

Seperti diketahui Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan uji coba kebijakan ganjil genap selama satu bulan. Uji coba ini sekaligus melakukan sosialisasi kepada pengendara. Uji coba dilakukan mulai 27 Juli-26 Agustus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4300 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1736 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik