You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Nilai Ganjil Genap Lebih Baik dari 3 in 1
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Nilai Ganjil Genap Lebih Baik dari 3 in 1

Sistem ganjil genap yang akan segera diterapkan hanya sebagai langkah sementara sebelum sistem electronic road pricing (ERP) siap. Namun sistem ganjil genap dinilai lebih baik dari 3 in 1.

Ganjil genap lebih baik dari 3 in 1. Evaluasi hasilnya baik

"Ganjil genap lebih baik dari 3 in 1. Evaluasi hasilnya baik," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8).

Pada awal pekan depan, yakni tanggal 30 Agustus pengendara yang nekat menerobos ruas jalan yang diterapkan ganjil genap akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah denda tilang oleh pihak kepolisian. "Mulai tanggal 30 pelanggar akan ditilang," tegasnya.

Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu

Namun kedepan kebijakan ini akan dihilangkan, setelah sistem electronic road pricing (ERP) mulai terpasang. Sebab cara yang paling ampuh untuk pembatasan kendaraan adalah dengan ERP. "Tapi tetap setelah ERP-nya jalan, nggak ada ganjil genap," tandasnya.

Seperti diketahui Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan uji coba kebijakan ganjil genap selama satu bulan. Uji coba ini sekaligus melakukan sosialisasi kepada pengendara. Uji coba dilakukan mulai 27 Juli-26 Agustus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1721 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1314 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1084 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1073 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye895 personTiyo Surya Sakti